Artikel : Pelayanan KB Berkualitas yang Merata pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Keluarga Berencana atau lebih akrab disebut KB adalah program skala nasional untuk menekan angka kelahiran dan mengendalikan pertambahan penduduk di suatu negara.

Program KB juga secara khusus dirancang demi menciptakan kemajuan, kestabilan, dan kesejahteraan ekonomi, sosial, serta spiritual setiap penduduknya.

Apalagi, keluarga berencana juga diatur dalam UU N0 10 tahun 1992, yang dijalankan dan diawasi oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Wujud dari program Keluarga Berencana adalah pemakaian alat kontrasepsi untuk menunda serta mencegah kehamilan.

Berikut jenis alat kontrasepsi yang paling sering digunakan:

Manfaat Program KB :
1. Mencegah Kehamilan yang tidak diinginkan


2. Mengurangi resiko aborsi
3. Menurunkan angka kematian ibu


4. Mengurangi angka kematian bayi
5. Membantu mencegah HIV/AIDS
6. Menjaga kesehatan mental keluarga



Pelayanan program KB di era Adaptasi Baru
Panduan Umum
A. Himbauan Pada Pasangan Usia Subur
    1. Sebaiknya PUS menunda dan atau merencanakan kehamilan dengan baik sampai kondisi pandemi Covid -19 berakhir dengan memperhatikan:
- Layak hamil
- Kemudahan akses mendapatkan pelayanan yang berkualitas 

    2.  Perencanaan kehamilan dilakukan dengan memastikan bahwa memang sudah layak untuk hamil. Setelah memenuhi kriteria sebagai berikut:
        a. Usia PUS antara 20 – 35 tahun
        b. Belum mempunyai anak atau memiliki anak tidak lebih dari 2
        c. Jarak antar kehamilan tidak kurang dari 2 tahun
        d. Memiliki status gizi normal yaitu IMT 18,5 – 25,0
        e. Tidak KEK (lingkar lengan atas ≥ 23,5 cm) 3
        f. Tinggi Badan > 145 cm. Jika tinggi badan 145 cm ke bawah ingin hamil, pada saat persalinan harus dilakukan di Rumah Sakit.
        g. Tidak Anemia (Hb ≥ 12 g/dL)
        h. Tidak mempunyai riwayat dan atau sedang menderita penyakit kronis atau penyakit dalam kondisi terkontrol seperti Hipertensi, DM Penyakit jantung, Kanker, Masalah kejiwaan, Asma, Penyakit ginjal kronis, Penyakit auto imun (SLE,dll)
        i. Tidak sedang menderita penyakit menular (seperti TB Paru, Malaria, IMS) atau penyakit dalam kondisi terkontrol/tersupresi (seperti: HIV, Hep B)
        j. Tidak mempunyai riwayat obstetric yang buruk pada kehamilan sebelumnya seperti kematian janin dalam rahim, keguguran berulang, preeklamsi, perdarahan, seksio. Jika tetap ingin hamil, dilakukan dibawah pengawasan petugas Kesehatan.
        k. Untuk calon pengantin sebaiknya calon pengantin perempuan dan calon pengantin laki-laki tidak sama-sama mempunyai penyakit atau pembawa sifat Talasemia Atau Hemofilia, karena akan berisiko melahirkan anak dengan Talasemia atau Hemofilia 

    3. Pastikan menggunakan alat atau obat kontrasepsi bagi PUS yang ingin menunda kehamilan atau tidak ingin hamil lagi;

B. Panduan Pelaksanaan Pelayanan
    Pelayanan KB di masa pandemik covid 19 dan masa adaptasi kebiasaan baru dilaksanakan dengan memaksimalkan penerapan protokol pencegahan covid-19 pada petugas, akseptor, keluarga serta masyarakat. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut:

No.

Kriteria

Zona Hijau dan Kuning

Zona Orange dan Merah

1.

Teknis umum Pelaksanaan Pelayanan

·      Pelayanan KB dapat dilaksanakan tetapi dilakukan dengan pengaturan jumlah pasien dan waktu pelayanan yang dilakukan secara tele registrasi

·      Dilakukan anamnesa melalui teleregistrasi terkait: gejala dan risiko tertular covid (dengan menelusuri riwayat kontak), konsultasi penggunaan KB dapat dilakukan dengan tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan

·      Melakukan validasi hasil anamnesa teleregistrasi dengan melakukan triase. Kepada klien yang datang ke fasilitas kesehatan.

·      Pelayanan KB dapat dilaksanakan tetapi dilakukan dengan pengaturan jumlah pasien dan waktu pelayanan yang dilakukan secara tele registrasi

·      Akseptor KB sebaiknya tidak datang ke petugas kesehatan, kecuali yang mempunyai keluhan, dengan syarat membuat perjanjian terlebih dahulu dengan petugas Kesehatan

·      Dilakukan anamnesa melalui teleregistrasi terkait :

-          gejala dan risiko tertular covid

-          konseling penggunaan KB, (apabila masih dibutuhkan informasi lanjutan dapat diberikan saat tatap muka dengan waktu yang terbatas).

2.

Pelayanan Medis Pemberian Kontrasepsi

·      Petugas Kesehatan dapat memberikan pelayanan KB dengan syarat menggunakan APD lengkap sesuai standar dan sudah mendapatkan perjanjian terlebih dahulu dari klien :

-          Akseptor yang mempunyai keluhan

-          Bagi akseptor AKDR atau Implan yang sudah habis masa pakainya,

-          Bagi akseptor Suntik yang datang sesuai jadwal.

·      Petugas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan PL KB dan Kader untuk minta bantuan pemberian Pil KB kepada klien yang membutuhkan yaitu:

-          Bagi akseptor Pil ulangan sesuai jadwal

·      Petugas Kesehatan dapat memberikan pelayanan KB dengan syarat menggunakan APD lengkap sesuai standar dan memperhatikan protokol Kesehatan bagi klien :

-          Akseptor yang mempunyai keluhan

-          Bagi akseptor AKDR atau Implan yang sudah habis masa pakainya

-          Bagi akseptor Suntik dan pil yang datang sesuai jadwal.

-          Akseptor baru yang akan menggunakan AKDR, implant, suntik dan pil dilakukan penapisan kondisi medis menggunakan Roda KLOP

·      Petugas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan PL KB dan Kader untuk minta bantuan pemberian Pil KB kepada klien yang membutuhkan yaitu:

-          Bagi akseptor Pil ulangan sesuai jadwal

-          Bagi akseptor Pil baru, tetapi yang sudah konsultasi ke petugas Kesehatan

 

·      Petugas Kesehatan tetap memberikan pelayanan KBPP sesuai program yaitu dengan mengutamakan metode MKJP (AKDR Pasca Plasenta atau MOW sesuai indikasi)

 

 

·      Petugas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan PL KB dan Kader untuk minta bantuan pemberian kondom kepada klien yang tidak bisa datang kontrol ke petugas Kesehatan

·      Petugas dapat memberikan pelayanan MOW interval dan MOP di FKTP dan FKTRL dengan menggunakan APD sesuai standar dan memperhatikan protokol pencegahan covid -19

·      Petugas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan PL KB dan Kader untuk minta bantuan pemberian kondom kepada klien yang membutuhkan yaitu :

-          Bagi akseptor IUD atau Implan atau suntik yang sudah habis masa pakainya, tetapi tidak bisa kontrol ke petugas Kesehatan

·      Tunda pelayanan MOW interval dan MOP, hingga wilayah tersebut ditetapkan menjadi zona hijau atau zona kuning (Akseptor dapat disarankan menggunakan pilihan metode KB lainnya

3.

Konseling

·      Konseling KB dapat dilakukan secara langsung dengan menggunakan APD dan mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19, tetapi apabila masih memungkinkan masih bisa mengoptimalkan penggunaan media online

·      Konseling KB tidak dilakukan secara langsung atau tatap muka, dapat dialihkan melalui media online (WA, SMS, HP, Aplikasi, dsb)

4.

Penyampaian Keluhan dan informasi lebih lanjut

·      Petugas kesehatan memberikan konsultasi kepada klien menggunakan wa/telepon atau menerima klien secara langsung dengan menggunakan APD dan memperhatikan protokol pencegahan covid-19

·      Petugas kesehatan memberikan konsultasi kepada klien menggunakan wa/telepon.

5.

Penggerakkan masyarakat

·      Petugas lapangan diperkenankan untuk memberikan KIE dan penyuluhan secara langsung tetapi dengan jumlah terbatas dan memperhatikan protokol pencegahan covid-19

·      Petugas lapangan tidak diperkenankan untuk memberikan KIE dan penyuluhan baik secara personal maupun penyuluhan massal secara langsung kepada masyarakat

·      Pemberian KIE dapat dikombinasikan dengan penggunaan media online (WA, Telepon, Aplikasi smart phone, dsb)

·      Pemberian KIE dapat diberikan dengan mengoptimalkan penggunaan media online (WA, Telepon, Aplikasi smart phone, dsb)

·      Optimalisasi pencatatan dan pemantauan akseptor serta berkoordinasi dengan bidan setempat untuk memastikan tidak terjadi putus pakai bagi klien dimasa pandemi Covid 19

 !!!!!!!!!!!!!!!!!!! HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

1. Terapkan prinsip umum pencegahan penularan COVID-19 pada saat melakukan pelayanan KB yaitu menggunakan APD sesuai standar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap selesai melakukan pemeriksaan, dan menjaga jarak badan minimal 1,5 meter dari klien

2. Lakukan triase klien, dan pastikan klien yang dilayani bukan penderita covid, ODP atau PDP. Bagi Akseptor yang positif covid, ODP atau PDP dirujuk ke fasilitas yang mampu menangani covid dan dianjurkan tidak melakukan hubungan seks selama masa ini sehingga penggunaan kontrasepsi dapat ditunda dan diminta langsung dilakukan setelah sembuh atau selesai masa pemantauan

3. Informasikan ke klien bahwa mereka dapat mendapatkan informasi tentang KB secara online antara lain melalui situs resmi BKKBN atau melalui konsultasi dengan petugas kesehatan melalui WA/telepon;

PANDUAN PELAYANAN PELAKSANAAN KELUARGA BERENCANA DI ERA PANDEMI COVID-19 DAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU

A. Himbauan bagi Pasangan Usia Subur

1. Bagi PUS yang menunda kehamilan atau tidak ingin hamil lagi harus menggunakan alat atau obat kontrasepsi

2. Akseptor KB jika hendak datang mencari layanan KB, membuat perjanjian atau melakukan tele registrasi sebelum datang ke fasilitas Kesehatan untuk mendapatkan kepastian jam layanan.

3. Bagi akseptor AKDR/Implan/suntik yang sudah habis masa pakainya atau akseptor baru, jika tidak memungkinkan untuk datang ke petugas Kesehatan dapat menggunakan kondom yang dapat diperoleh dengan menghubungi petugas PLKB atau kader melalui telepon. Apabila tidak tersedia bisa menggunakan cara tradisional (pantang berkala atau senggama terputus).

4. Bagi akseptor Pil lanjutan dapat menghubungi petugas PLKB atau kader atau Petugas Kesehatan via telfon untuk mendapatkan Pil KB.

5. Bagi Ibu yang akan melahirkan segera rencanakan untuk penggunaan KB Pasca Persalinan (KBPP) terutama menggunakan AKDR Pasca Plasenta atau MOW sesuai indikasi.

6. Jika ada keluhan terkait penggunaan alat atau obat kontrasepsi, konsultasikan kepada petugas kesehatan lewat wa/telepon atau datang ke petugas Kesehatan dengan perjanjian untuk mendapatkan anjuran selanjutnya;

7. Dapatkan informasi tentang KB secara online antara lain melalui situs resmi BKKBN atau melalui konsultasi langsung dengan petugas kesehatan melalui wa/telepon;

8. Terapkan prinsip umum pencegahan penularan COVID-19 pada saat datang ke fasilitas Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan KB yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer, dan menjaga jarak badan minimal 1,5 meter dari pengunjung lain

9. Bagi Akseptor yang positif covid atau dengan status covid19 lainnya, konsultasikan kondisi kesehatan dan tidak dianjurkan melakukan hubungan seks selama masa ini sehingga penggunaan kontrasepsi dapat ditunda dan langsung dilakukan setelah sembuh atau selesai masa pemantauan;


B. Rekomendasi Bagi Petugas Kesehatan dalam Melakukan Pelayanan KB

1. Ketersediaan Sarana, Prasarana, alat kesehatan dan Bahan Habis Pakai Penunjang Pelaksanaan Pelayanan KB

    a. Tempat cuci tangan dengan sabun (pintu masuk, ruang tunggu, ruang pelayanan)

    b. Ruang ganti pakaian dan sepatu petugas termasuk loker

    c. APD

    d. Disinfektan

    e. Papan pemberitahuan jadwal praktik nakes

    f. Penyediaan masker untuk pasien yang datang tidak menggunakan masker

    g. Penyediaan alat skrining kesehatan: thermometer gun, dan formulir penapisan

    h. Disinfeksi ruangan, peralatan dan lingkungan dalam dan luar fasilitas pelayanan secara berkala setiap hari setelah selesai melakukan pelayanan

    i. Mengupayakan ketersediaan Tele registrasi sehingga dapat dilakukan skrining untuk memastikan bahwa klien yang datang tidak mempunyai risiko menderita covid-19 sebelum tiba di fasilitas kesehatan dan menyampaikan pesan-pesan untuk mencegah penularan covid-19.

    j. Tersedianya media KIE atau pesan-pesan kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 

2. Pengaturan Tempat

    a. Pengaturan tata letak alat-alat dan perkakas lainnya diatur agar masih bisa menampung jaga jarak antara orang minimal 1-2 meter

    b. Ventilasi memadai untuk sirkulasi udara keluar masuk

    c. Tersedia Ruangan khusus pemakaian dan pelepasan APD dengan SOP yang jelas ditempelkan di tempat strategis yang mudah dibaca semua orang.

    d. Tersedia tempat khusus APD yang telah digunakan dan terdapat SOP perlakuan terhadap APD tersebut.

    e. Pengaturan jarak antar tempat duduk di ruang tunggu dengan jarak minimal 1 – 2 meter.

    f. Menghimbau agar akseptor tidak membawa anggota keluarga yang rentan (anak < 12 tahun serta lansia) saat datang ke fasyankes.

3. Pengaturan Waktu

    a. Mengatur jam layanan sesuai dengan kapasitas ruang tunggu melalui tele registrasi, sehingga tidak terjadi penumpukan antrian akseptor di ruang tunggu

    b. Membatasi jumlah pengantar klien, sebaiknya PUS datang sendiri atau minimal bersama pasangan

4. Petugas Kesehatan Pemberi Pelayanan KB

    a. Petugas yang memberi pelayanan KB harus dalam kondisi kesehatan yang baik (tidak demam atau batuk pilek), untuk melakukan skrining sederhana dapat memanfaatkan kuisoner pada aplikasi sehatpedia atau halodoc.

    b. Sebelum melaksanakan tugas, petugas mengganti pakaian, sepatu, dengan pakaian dan sepatu khusus untuk bertugas, serta menggunakan masker baru

    c. Lakukan skrining awal sederhana Covid-19 (anamnesa) pada akseptor saat pendaftaran melalui tele registrasi;

    d. Lakukan triase untuk validasi hasil skrining yang sudah dilakukan melalui teleregistrasi, antara lain dengan cek suhu badan

    e. Petugas kesehatan dapat memberikan pelayanan KB dengan harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar yang ditetapkan dan mematuhi protokol pencegahan covid-19

    f. Setiap setelah melakukan pelayanan pada setiap klien langsung cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir

    g. Petugas berkoordinasi dengan PLKB atau Kader dalam menyalurkan pemberian kondom atau Pil KB bagi akseptor yang membutuhkan

    h. Pemberian pil oleh PLKB / kader hanya untuk akseptor pil ulangan. Jika akan berganti cara ke pil 18 atau baru pertama kali menggunakan pil, harus konsultasi dulu ke petugas kesehatan

    i. Petugas Kesehatan mengoptimalkan Pemberian Materi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta pelaksanaan konseling terkait kesehatan reproduksi dan KB secara online atau konsultasi via telepon.

5. Petugas Lapangan KB /Kader Pemberi Pelayanan KB

    a. Pemberian KIE dapat diberikan dengan mengoptimalkan penggunaan media online (WA, Telepon, Aplikasi smart phone, dsb)

    b. Jika akan melakukan penyuluhan secara langsung harus dilakukan dengan jumlah yang terbatas dan melakukan protokol pencegahan penularan Covid-19

    c. Optimalisasi pencatatan dan pemantauan akseptor serta berkoordinasi dengan bidan setempat untuk memastikan tidak terjadi putus pakai dimasa pandemi Covid 19 d. Hal hal yang perlu diperhatikan oleh PLKB / Kader dalam melakukan pelayanan KB

        • Petugas sudah mendapatkan informasi bahwa kondisi klien yang dilayani berada dalam kondisi Kesehatan baik (tidak demam atau batuk pilek), untuk melakukan skrining sederhana dapat memanfaatkan kuisioner pada aplikasi sehat pedia atau halodoc.

        • Persiapan alat dan bahan: masker, handsanitizer, pil dan kondom

        • Petugas memberikan pelayanan KB (pemberian pil dan kondom) kepada klien dengan harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu menggunakan masker dan memperhatikan protokol pencegahan covid 19

        • Memastikan pasien yang dilayani sudah menggunakan masker

        • Petugas selalu mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer setiap akan dan setelah melakukan penyaluran kondom dan pil KB kepada akseptor.

        • Pemberian pil oleh PLKB / kader hanya untuk akseptor yang sebelumnya sudah menggunakan pil. Jika akan berganti cara ke pil atau baru pertama kali menggunakan pil, klien diminta konsultasi dahulu ke petugas kesehatan



sumber : https://hellosehat.com/hidup-sehat/program-keluarga-berencana-kb/#gref ; KEMENKES ( PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM MASA PANDEMI COVID-19 DAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU )

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama